34 Perkara Pemilihan Berakhir di Sidang Dismissal
Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap 34 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Serentak 2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Dismissal sendiri adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Dari 34 PHP yang dibacakan secara bergiliran, sebanyak 31 perkara diputus tidak diterima, 2 perkara diputus gugur sementara 1 perkara lainnya ditarikoleh pemohon. Perkara yang disidang hari pertama berasal dari Kab Bantaeng, Kab Sinjai (2 pemohon), Kab Kolaka, Kab Konawe, Kab Parigi Moutong, Padang Lawas, Kota Pare Pare, Kab Talaud, Kota Palopo, Kab Deiyai, Kab Dairi, Kab Cirebon, Kab Tabalong, Kota Subulussalam, Kab Aceh Selatan, Kota Bekasi, Kab Bogor, Prov Sumatera Selatan, Kab Kerinci, Prov Papua, Kab Lahat, Kab Banyuasin, Kab Rote Ndao (3 pemohon), Kota Pelembang, Kab Tapanuli Utara, Kab Pamekasan, Kab Kapuas, Kab Bangkalan (2 pemohon) serta Kota Padang Panjang.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam putusan perkara PHP 55/PHP.BUP-XVI/2018 Bupati Parigi Moutong.
Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah pada umumnya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam pasal 158 UU 10 Tahun 2016. Dimana selisih suara antara pemohon dengan termohon telah melampaui persentase yang ditentukan. Selain itu, permohonan pemohon sudah melewati tenggat waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terhadap perkara lain yang dinyatakan gugur, mahkamah pada umumnya melihat tidak adanya kesungguhan dari pemohon untuk ikut dalam proses persidangan pendahuluan. Dimana disetiap pelaksanaan sidang, pihak termohon tidak memberikan konfirmasi terkait kesediaannya memberikan keterangan dengan alasan tidak dapat hadir, padahal proses pemeriksaan persidangan tidak selalu hadir diruang sidang karena bisa jarak jauh menggunakan video conference.
Selanjutnya MK masih akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal Jumat (10/8), terhadap 24 pemohon yang berasal dari Prov Lampung (2 pemohon), Prov Sulawesi Tenggara, Prov Maluku, Kota Baubau (2 pemohon), Kab Membramo Tengah, Kota Serang, Kab Belitung, Kab Sanggau, Kab Subang, Kab Manggarai Timur, Kab Maluku Tenggara, Kab Alor, Kab Puncak, Kab Biak Numfor, Kab Donggala, Kota Makassar (2 pemohon), Kab Pinrang, Kab Pulang Pisau, Kab Sumba Barat Daya, Kota Gorontalo serta Kota Madiun. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 630 kali